Pengertian Tujuan Dan Periode Ekonomi Syariah

Pengertian Tujuan Dan Periode Ekonomi Syariah - Hallo Kawan SEKITAR PENGETAHUAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Tujuan Dan Periode Ekonomi Syariah, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Ekonomi, Artikel Sistem, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Tujuan Dan Periode Ekonomi Syariah
link : Pengertian Tujuan Dan Periode Ekonomi Syariah

Baca juga


Pengertian Tujuan Dan Periode Ekonomi Syariah

Pengertian Tujuan Dan Periode Ekonomi Syariah. Sistem ekonomi syariah berbeda dengan sistem ekonomi konvensional sebab ekonomi syariah sangat bertolak belakang dengan ekonomi kapitalis yang lebih bersifat individual dan sosialis yang memberikan hampir semua tanggung jawab kepada warganya, ekonomi syariah menetapkan bentuk perdagangan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Dalam ekonomi syariah terdapat dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaitu: Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (Tidak Dapat Diubah).

Definisi Ekonomi Syariah

  1. Menurut Wikipedia. Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dari Sistem Ekonomi kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (Welfare State). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi dalam kaca mata Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah yang teraplikasi dalam etika dan moral.
  2. Menurut Monzer Kahf dalam bukunya The Islamic Economy menjelaskan bahwa ekonomi Islam adalah merupakan bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisipliner dalam arti kajian ekonomi syariah tidak dapat berdiri sendiri, tetapi perlu penguasaan yang baik dan mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu-ilmu pendukungnya juga terhadap ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistic, logika dan ushul fiqih.
  3. Menurut Hasan Uzzaman, Ekonomi Islam adalah suatu ilmu aplikasi petunjuk dan aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam meperoleh dan menggunakan sumber daya material agar memenuhi kebutuhan manusia dan dapat menjalankan kewajibannya kepada Allah dan masyarakat.

Tujuan Ekonomi Syariah

Ekonomi Islam Atau Syariah mempunyai tujuan untuk memberikan keselarasan bagi kehidupan di dunia. Nilai Islam bukan semata-semata hanya untuk kehidupan muslim saja, tetapi seluruh mahluk hidup di muka bumi. Esensi proses Ekonomi Islam adalah pemenuhan kebutuhan manusia yang berlandaskan nilai-nilai Islam guna mencapai pada tujuan agama. Ekonomi Islam menjadi rahmat seluruh alam, yang tidak terbatas oleh ekonomi, sosial, budaya dan politik dari bangsa. Ekonomi Islam mampu menangkap nilai fenomena masyarakat sehingga dalam perjalanannya tanpa meninggalkan sumber hukum teori ekonomi Islam, bisa berubah

Periode Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah telah melalui beberapa periode dalam perjalanannya, baik masa masa kejayaan maupun masa masa kemunduran. Setelah zaman Rasulullah, ekonomi syariah dalam perkembangannya pernah mempunyai pemikir-pemikir yang sangat penting di bidang ekonomi syariah dimana diantara tokoh-tokoh ini juga merupakan sahabat nabi Muhammad SAW yang disebut sebagai Khulafaurrasyidin yang sangat tekenal pada masanya masing masing, diantaranya adalah :
  1. Abu Bakar As-Sidiq (51 SH-13 H / 537-634 M),
  2. Umar bin Khattab (40 SH - 23 H / 584 - 644 M),
  3. Ustman Bin Affan (47 SH - 35 H / 577-656 M)
  4. Ali bin Abi Thalib (23 H- 40 H / 600-661 M).
Dalam perkembangan pemikiran ekonomi pasca Rasulullah SAW dan Khulafaurrasyidin telah banyak tokoh-tokoh ekonomi syariah yang baru bermunculan dan menjadikan hasil pemikiran pemikiran ekonomi syariah yang sebelumnya sebagai pondasi pengetahuan dalam melahirkan teori-teori ekonominya sesuai dengan peradaban agama Islam pada zaman masing-masing, dimana pada masa tokoh tokoh ini dibagi kedalam empat periode yaitu sebagai berikut :
  1. Periode Pertama / Fondasi (Masa awal Islam – 450 H / 1058 M). Pada periode ini banyak sarjana muslim yang pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan para tabi’in sehingga dapat memperoleh referensi ajaran Islam yang akurat.
  2. Periode Kedua (450 – 850 H / 1058 – 1446 M). Prideode ini dikenal ssebagai fase yang cemerlang karena meninggalkan warisan intelektual yang sangat kaya.
  3. Periode Ketiga (850 – 1350 H / 1446 – 1932 M). Dalam periode ketiga ini kejayaan pemikiran, dan juga dalam bidang lainnya, dari umat Islam sebenarnya telah mengalami penurunan. Priode ini juga dikenal sebagai fase stagnasi.
  4. Periode Kontemporer (1930 – sekarang). Era tahun 1930-an merupakan masa kebangkitan kembali intelektualitas di dunia Islam. Kemerdekaan negara-negara muslim dari kolonialisme Barat turut mendorong semangat para sarjana muslim dalam mengembangkan pemikirannya.
Dikutip Dari Berbagai Sumber
Wikipedia.org


Demikianlah Artikel Pengertian Tujuan Dan Periode Ekonomi Syariah

Sekianlah artikel Pengertian Tujuan Dan Periode Ekonomi Syariah kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Tujuan Dan Periode Ekonomi Syariah dengan alamat link https://sekitar-pengetahuan.blogspot.com/2016/05/pengertian-tujuan-dan-periode-ekonomi.html

0 Response to "Pengertian Tujuan Dan Periode Ekonomi Syariah"

Posting Komentar