Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi)

Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi) - Hallo Kawan SEKITAR PENGETAHUAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Surat, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi)
link : Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi)

Baca juga


Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi)

Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi). Jika Anda mempunyai kendaraan bermotor dan ingin mengemudikannya dijalan maka wajib memiliki SIM. Sebab tanpa SIM maka perjalanan anda akan kurang lengkap dan bisa-bisa anda akan terjaring oleh Polisi..... Nah Apa yang dimaksud dengan SIM. Berikut adalah penjelasannya. 

Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi)


Definisi SIM (Surat Izin Mengemudi)

Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Dasar Hukum

  1. UU No. 2 Thn. 2002, Pasal 14 ayat (1) b dan Pasal 15 ayat (2) c
  2. Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216

Fungsi dan Peranan SIM

  1. Sebagai sarana identifikasi / jati diri seseorang
  2. Sebagai alat bukti
  3. Sebagai sarana upaya paksa
  4. Sebagai sarana pelayanan masyarakat
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Penggunaan Golongan SIM

  1. Golongan SIM A. SIM untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 Kg.
  2. Golongan SIM A Khusus. SIM untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang / barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping)
  3. Golongan SIM B1. SIM untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  4. Golongan SIM B2. SIM untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 Kg.
  5. Golongan SIM C. SIM untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 Km / Jam
  6. Golongan SIM D .SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus.

Persyaratan Pemohon SIM

  1. Permohonan tertulis
  2. Bisa membaca dan menulis
  3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan tekhnik dasar kendaraan bermotor.
  4. Batas usia, 16 Tahun untuk SIM Golongan C, 17 Tahun untuk SIM Golongan A, 20 Tahun untuk SIM Golongan BI / BII,
  5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Lulus ujian teori dan praktek

Tata cara dan persyaratan mutasi SIM

Prosedur keluar daerah lama
  1. Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari Satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
  2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wilayah yang dituju.
  3. Melaporkan kepada Kepala Satuan Lantas (Kasatlantas) yang dituju.
Prosedur masuk daerah baru
  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
  2. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Melampirkan kartu induk atau surat pengantar dari Satlantas yang mengeluarkan SIM
  4. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  5. Melakukan pengisian formulir permohonan

Persyaratan untuk mengurus SIM hilang atau rusak

  1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter (medical check up)
  2. Membawa surat laporan kehilangan SIM
  3. Pemohon membayar biaya formulir di Bank Internasional Indonesia (BII) atau Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  4. Melakukan pengisian formulir permohonan
  5. Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)

SIM dinyatakan tidak berlaku

  1. SIM habis masa berlakunya
  2. Digunakan oleh orang lain
  3. Diperoleh dengan cara tidaak sah
  4. Data yang ada pada SIM dirubah

Sumber
https://www.polri.go.id/layanan-sim.php


Demikianlah Artikel Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi)

Sekianlah artikel Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan alamat link https://sekitar-pengetahuan.blogspot.com/2016/06/pengertian-sim-surat-izin-mengemudi.html

0 Response to "Pengertian SIM (Surat Izin Mengemudi)"

Posting Komentar