Judul : Pengertian Subsidi Listrik
link : Pengertian Subsidi Listrik
Pengertian Subsidi Listrik
Pengertian Subsidi Listrik. Pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang tergolong masyarakat mampu menikmati subsidi listrik. Oleh karena sudah saatnya masyarakat yang mampu membayar listrik dengan tarif semestinya. Pertanyaannya Apakah yang dimaksud dengan subsidi listrik.
Dengan adanya subsidi tersebut, diharapkan ketersediaan listrik dapat terpenuhi, kelangsungan penyediaan listrik dapat berjalan stabil, serta memberi kesempatan kepada pelanggan yang kurang mampu dan masyarakat yang belum terjangkau pelayanan PT. PLN untuk dapat ikut menikmati energi listrik.
Transparan
Sedangkan Subsidi untuk produsen dapat diberikan kepada perusahaan swasta yang bersedia membangun instalasi pembangkit listrik untuk daerah pedesaan, atau subsidi investasi perluasan jaringan listrik ke pedesaan. Subsidi untuk produsen juga dapat diwujudkan dalam bentuk subsidi silang antar produsen, kesepakatan untuk membeli daya listrik yang dihasilkan produsen swasta (purchase power agreement), atau kemudahan dalam investasi, misalnya kemudahan perijinan, pembebasan bea masuk untuk barang modal, serta keringanan pajak.
Jenis subsidi yang diterapkan di Indonesia berupa Purchase Power Agreement (PPA) antara PLN dengan IPP dan subsidi untuk pelanggan kelompok tertentu. PPA memberikan jaminan kelangsungan usaha bagi IPP. Sementara itu, subsidi kepada pelanggan kelompok tertentu memungkinkan pelanggan listrik dari masyarakat miskin dapat menikmati energi listrik dengan tarif yang lebih rendah.
Sedangkan subsidi kepada pelanggan atau kelompok tertentu memiliki beberapa kelemahan, yaitu pemerintah harus menanggung beban subsidi, dan subsidi hanya dinikmati oleh pelanggan-pelanggan listrik yang kurang mampu, sementara masyarakat yang belum mendapat akses listrik tidak memperoleh subsidi. Dengan demikian terjadi ketidakadilan dalam pemberian subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu.
Dikutip dari berbagai sumber
Pengertian / Definisi Subsidi Listrik
Berdasarkan konteks ketenagalistrikan di Indonesia, subsidi listrik adalah merupakan sejumlah dana yang dibayar oleh Pemerintah Indonesia kepada PT. PLN (Persero) yang dihitung berdasarkan selisih antara harga pokok penjualan untuk tegangan rendah dengan tarif dasar listrik dikalikan dengan jumlah kWh yang dikonsumsi para pelanggan maksimum 30 kWh per bulan.Dengan adanya subsidi tersebut, diharapkan ketersediaan listrik dapat terpenuhi, kelangsungan penyediaan listrik dapat berjalan stabil, serta memberi kesempatan kepada pelanggan yang kurang mampu dan masyarakat yang belum terjangkau pelayanan PT. PLN untuk dapat ikut menikmati energi listrik.
Pengelolaan Subsidi Listrik
Agar subsidi dapat berjalan secara efektif, maka pengelolaan subsidi listrik perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:Transparan
- Dapat di-justify secara formal
- Terarah (sasaran jelas dan sampai kepada sasaran secara langsung)
- Merupakan bagian reformasi menye-luruh
- Tepat waktu
- Dapat secara cepat diterapkan
- Non By Passable (sasaran tidak dapat dikecualikan)
Subsidi Listrik Berdasarkan Penggunaanya
Subsidi pada dasarnya dapat diberikan kepada konsumen dan juga dapat diberikan kepada produsen. Subsidi untuk konsumen listrik dapat diberikan kepada konsumen yang kurang mampu, misalnya konsumen dengan kapasitas terpasang kurang dari 450 VA, dimana pemakaian listriknya dibawah kebutuhan listrik minimum. Subsidi kepada konsumen dapat juga diberikan kepada masyarakat daerah tertinggal atau terpencil agar mereka dapat menikmati energi listrik.Sedangkan Subsidi untuk produsen dapat diberikan kepada perusahaan swasta yang bersedia membangun instalasi pembangkit listrik untuk daerah pedesaan, atau subsidi investasi perluasan jaringan listrik ke pedesaan. Subsidi untuk produsen juga dapat diwujudkan dalam bentuk subsidi silang antar produsen, kesepakatan untuk membeli daya listrik yang dihasilkan produsen swasta (purchase power agreement), atau kemudahan dalam investasi, misalnya kemudahan perijinan, pembebasan bea masuk untuk barang modal, serta keringanan pajak.
Jenis subsidi yang diterapkan di Indonesia berupa Purchase Power Agreement (PPA) antara PLN dengan IPP dan subsidi untuk pelanggan kelompok tertentu. PPA memberikan jaminan kelangsungan usaha bagi IPP. Sementara itu, subsidi kepada pelanggan kelompok tertentu memungkinkan pelanggan listrik dari masyarakat miskin dapat menikmati energi listrik dengan tarif yang lebih rendah.
Dampak Dari Subsidi Listrik
Subsidi listrik pada umumnya mempunyai dampak negatif, yaitu munculnya distorsi dalam pemilihan alternatif penggunaan energi. Tarif dasar listrik yang dibayar pelanggan pada umumnya di bawah harga pokok produksi.Sedangkan subsidi kepada pelanggan atau kelompok tertentu memiliki beberapa kelemahan, yaitu pemerintah harus menanggung beban subsidi, dan subsidi hanya dinikmati oleh pelanggan-pelanggan listrik yang kurang mampu, sementara masyarakat yang belum mendapat akses listrik tidak memperoleh subsidi. Dengan demikian terjadi ketidakadilan dalam pemberian subsidi kepada masyarakat yang kurang mampu.
Dikutip dari berbagai sumber
Demikianlah Artikel Pengertian Subsidi Listrik
Sekianlah artikel Pengertian Subsidi Listrik kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengertian Subsidi Listrik dengan alamat link https://sekitar-pengetahuan.blogspot.com/2016/02/pengertian-subsidi-listrik.html
0 Response to "Pengertian Subsidi Listrik"
Posting Komentar