Judul : Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR)
link : Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini diperuntukkan untuk membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh UKM untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Sedangkan Manfaat KUR bagi Pemerintah adalah tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UKM dalam rangka penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi. Program KUR diperuntukan untuk masyarakat yang ingin berwirausaha dari usaha kecil dan menengah.
Pengertian / Definisi KUR
KUR adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.
Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK mencakup:
- Peningkatan akses pada sumber pembiayaan
- Pengembangan kewirausahan
- Peningkatan pasar produk UMKMK
- Reformasi regulasi UMKMK
Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Bank Pelaksana adalah bank yang ikut menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang terdiri dari:- BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
- BANK NEGARA INDONESIA (BNI)
- BANK MANDIRI
- BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
- BANK SYARIAH MANDIRI (BSM)
- BANK BUKOPIN
- BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH (BNI SYARIAH)
- BANK ACEH
- BANK SUMUT
- BANK RIAU KEPRI
- BANK NAGARI
- BANK JAMBI
- BANK SUMSEL BABEL
- BANK BENGKULU
- BANK LAMPUNG
- BANK DKI
- BANK JABAR BANTEN
- BANK JATENG
- BPD DIY
- BANK JATIM
- BANK BPD BALI
- BANK NTB
- BANK NTT
- BANK KALBAR
- BANK KALTENG
- BANK KALSEL
- BANK KALTIM
- BANK SULUT
- BANK SULTENG
- BANK SULTRA
- BANK SULSELBAR
- BANK MALUKU
- BANK PAPUA
komite-kur.com
Demikianlah Artikel Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Sekianlah artikel Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan alamat link https://sekitar-pengetahuan.blogspot.com/2016/02/pengertian-kredit-usaha-rakyat-kur.html
0 Response to "Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR)"
Posting Komentar