Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR) - Hallo Kawan SEKITAR PENGETAHUAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR), kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Seputar Perbankan, Artikel Seputar Program Pemerintah, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR)
link : Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca juga


Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program ini diperuntukkan untuk membantu pembiayaan yang dibutuhkan oleh UKM untuk mengembangkan kegiatan usahanya. Sedangkan Manfaat KUR bagi Pemerintah adalah  tercapainya percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UKM dalam rangka penanggulangan / pengentasan kemiskinan dan perluasan kesempatan kerja serta pertumbuhan ekonomi. Program KUR diperuntukan untuk masyarakat yang ingin berwirausaha dari usaha kecil dan menengah.

Pengertian / Definisi KUR

KUR adalah kredit/pembiayaan yang diberikan oleh perbankan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang feasible tapi belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan. UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang bergerak di sektor usaha produktif antara lain: pertanian, perikanan dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di Kantor Cabang atau Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSP/USP Koperasi, atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama dengan Bank Pelaksana.

Dalam rangka pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK), penciptaan lapangan kerja, dan penanggulangan kemiskinan, Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan yang bertujuan meningkatkan Sektor Riil dan memberdayakan UKMK. Kebijakan pengembangan dan pemberdayaan UMKMK mencakup:
  • Peningkatan akses pada sumber pembiayaan
  • Pengembangan kewirausahan
  • Peningkatan pasar produk UMKMK
  • Reformasi regulasi UMKMK
Upaya peningkatan akses pada sumber pembiayaan antara lain dilakukan dengan memberikan penjaminan kredit bagi UMKMK melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Bank Pelaksana Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Bank Pelaksana adalah bank yang ikut menandatangani Nota Kesepahaman Bersama tentang Penjaminan Kredit/Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) yang terdiri dari:
  1. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI)
  2. BANK NEGARA INDONESIA (BNI)
  3. BANK MANDIRI
  4. BANK TABUNGAN NEGARA (BTN)
  5. BANK SYARIAH MANDIRI (BSM)
  6. BANK BUKOPIN
  7. BANK NEGARA INDONESIA SYARIAH (BNI SYARIAH)
Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tersebar di Indonesia yaitu:
  1. BANK ACEH
  2. BANK SUMUT
  3. BANK RIAU KEPRI
  4. BANK NAGARI
  5. BANK JAMBI
  6. BANK SUMSEL BABEL
  7. BANK BENGKULU
  8. BANK LAMPUNG
  9. BANK DKI
  10. BANK JABAR BANTEN
  11. BANK JATENG
  12. BPD DIY
  13. BANK JATIM
  14. BANK BPD BALI
  15. BANK NTB
  16. BANK NTT
  17. BANK KALBAR
  18. BANK KALTENG
  19. BANK KALSEL
  20. BANK KALTIM
  21. BANK SULUT
  22. BANK SULTENG
  23. BANK SULTRA
  24. BANK SULSELBAR
  25. BANK MALUKU
  26. BANK PAPUA
Sumber
komite-kur.com


Demikianlah Artikel Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Sekianlah artikel Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan alamat link https://sekitar-pengetahuan.blogspot.com/2016/02/pengertian-kredit-usaha-rakyat-kur.html

0 Response to "Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR)"

Posting Komentar