Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA

Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA - Hallo Kawan SEKITAR PENGETAHUAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel pemerintah, Artikel Politik, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA
link : Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA

Baca juga


Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA

Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA. Setiap Daerah di indonesia Mempunyai Pemimpin diantaranya adalah Gubernur, Bupati dan wali kota. Nah untuk memilih pemimpin tersebut maka pemerintah pusat melaksanakan pemilihan langsung yang dilakukan oleh rakyat dalam satu daerah. Pemilihan ini biasa disebut sebagai PILKADA. 

Pemilihan kepala daerah atau yang biasa disebut PILKADA atau Pemilukada dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang antara lain Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi, Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten, serta Wali kota dan wakil wali kota untuk kota.

Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA

Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Sedangkan Khusus untuk daerah Aceh, Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) dengan diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih Aceh).

Pengertian Lain tentang Pilkada adalah Pemilihan Gubernur dan pemilihan Bupati/Walikota yang merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur dan Bupati/Walikota berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Dalam penyelenggaraan PILKADA telah diatur dalam Undang-Undang berikut adalah Dasar Hukum Penyelenggaraan PILKADA yang antara lain adalah :
  1. Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Pemerintah Daerah
  2. Undang-undang (UU) Nomor: 32 tentang Penjelasan Pemerintahan Daerah
  3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 17 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 6 TAHUN 2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
  4. PP Pengganti UU Nomor: 3 tentang PERPU NO 3 TAHUN 2005
Dikutip dari berbagai sumber


Demikianlah Artikel Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA

Sekianlah artikel Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA dengan alamat link https://sekitar-pengetahuan.blogspot.com/2015/11/pengertian-pilkada-atau-pemilukada.html

0 Response to "Pengertian PILKADA atau PEMILUKADA"

Posting Komentar