Judul : Seputar Pengertian Sahur Dalam Berpuasa
link : Seputar Pengertian Sahur Dalam Berpuasa
Seputar Pengertian Sahur Dalam Berpuasa
Seputar Pengertian Sahur dalam berpuasa. Ketika Bulan ramadhan tiba semua umat muslim diseluruh dunia melaksanakan ibadah puasa. Dimana dalam prosesnya ada yang namanya berbuka puasa dan makan sahur. Nah kali ini kami menjelasakan tentang pengertian sahur dalam berpusa.
Sahur juga disebut Sehur, Sehri, Sahari dan Suhoor dalam bahasa lain, adalah sebuah istilah Islam yang merujuk kepada aktivitas makan oleh umat Islam yang dilakukan pada dini hari bagi yang akan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Sahur sebagai makan pagi cocok dengan Iftar sebagai makan malam, selama Ramadhan, menggantikan makan tiga kali sehari (sarapan, makan siang dan makan malam), meskipun di beberapa tempat makan malam juga dikonsumsi setelah Iftar kemudian pada malam hari.
Sahur, ialah makanan yang dimakan pada waktu sahar. Sahar menurut bahasa ialah " Nama bagi akhir suku malam dan permulaan suku siang ". Lawannya ialah : Ashil, akhir suku siang. Menurut Az-Zamakhsyari, dinamai waktu Sahar dengan Sahar karena ia adalah waktu berlalunya malam dan datangnya siang. Dengan demikian, jelaslah bahwa Sahar bukanlah satu atau dua jam sebelum terbit fajar, namun yang dimaksud adalah nama waktu pergantian siang dan malam.
Jadi apabila kita makan pada jam 24.00 (jam 12 malam) atau sedikit setelah itu tidaklah dapat dinamakan "Bersahur (mengerjakan makan Sahur)". Adapun yang dinamakan makan Sahur adalah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW pada riwayat di bawah ini :
Dari Anas dari Zaid bin Tsabit, ia berkata,
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sa'id bahwa Nabi SAW bersabda : yang artinya :
Diriwayatkan oleh Muslim dari 'Amr bin 'Ash bahwa Rasulullah SAW bersabda: yang artinya :
Apabila seseorang ragu apakah telah habis waktu (imsyak) ataukah belum, maka ia diperbolehkan makan dan minum hingga nyata-nyata baginya bahwa waktu sahur telah habis dan masuk waktu shubuh. Firman Allah : yang artinya
Dari ayat di atas jelaslah bahwa Allah memperkenankan makan dan minum, sehingga nyata benar terbitnya Fajar.
Definisi Sahur
Sahur juga disebut Sehur, Sehri, Sahari dan Suhoor dalam bahasa lain, adalah sebuah istilah Islam yang merujuk kepada aktivitas makan oleh umat Islam yang dilakukan pada dini hari bagi yang akan menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan. Sahur sebagai makan pagi cocok dengan Iftar sebagai makan malam, selama Ramadhan, menggantikan makan tiga kali sehari (sarapan, makan siang dan makan malam), meskipun di beberapa tempat makan malam juga dikonsumsi setelah Iftar kemudian pada malam hari.
Sahur, ialah makanan yang dimakan pada waktu sahar. Sahar menurut bahasa ialah " Nama bagi akhir suku malam dan permulaan suku siang ". Lawannya ialah : Ashil, akhir suku siang. Menurut Az-Zamakhsyari, dinamai waktu Sahar dengan Sahar karena ia adalah waktu berlalunya malam dan datangnya siang. Dengan demikian, jelaslah bahwa Sahar bukanlah satu atau dua jam sebelum terbit fajar, namun yang dimaksud adalah nama waktu pergantian siang dan malam.
Jadi apabila kita makan pada jam 24.00 (jam 12 malam) atau sedikit setelah itu tidaklah dapat dinamakan "Bersahur (mengerjakan makan Sahur)". Adapun yang dinamakan makan Sahur adalah sebagaimana yang dilakukan Rasulullah SAW pada riwayat di bawah ini :
Dari Anas dari Zaid bin Tsabit, ia berkata,
"Kami pernah bersahur bersama Rasulullah SAW kemudian kami mengerjakan shalat (Shubuh)". Aku (Anas) bertanya kepada Zaid. "Berapa tempo antara keduanya ?". Zaid menjawab, "Sekadar membaca 50 ayat Al-Qur'an". [HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim].
Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Sa'id bahwa Nabi SAW bersabda : yang artinya :
Sahur itu suatu berkah. Maka janganlah kamu meninggalkannya, walaupun hanya dengan meneguk seteguk air, karena sesungguhnya Allah dan malaikat- Nya bershalawat atas orang yang bersahur. [HR. Ahmad].
Diriwayatkan oleh Muslim dari 'Amr bin 'Ash bahwa Rasulullah SAW bersabda: yang artinya :
Yang membedakan antara puasa kita dengan puasa ahli kitab ialah makan sahur. [HR. Muslim].
Apabila seseorang ragu apakah telah habis waktu (imsyak) ataukah belum, maka ia diperbolehkan makan dan minum hingga nyata-nyata baginya bahwa waktu sahur telah habis dan masuk waktu shubuh. Firman Allah : yang artinya
Dan makanlah, minumlah, sehingga nyata kepadamu benang putih dari pada benang hitam yaitu Fajar. [QS. Al Baqarah : 187].
Dari ayat di atas jelaslah bahwa Allah memperkenankan makan dan minum, sehingga nyata benar terbitnya Fajar.
Demikianlah Artikel Seputar Pengertian Sahur Dalam Berpuasa
Sekianlah artikel Seputar Pengertian Sahur Dalam Berpuasa kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Seputar Pengertian Sahur Dalam Berpuasa dengan alamat link https://sekitar-pengetahuan.blogspot.com/2015/06/seputar-pengertian-sahur-dalam-berpuasa.html
0 Response to "Seputar Pengertian Sahur Dalam Berpuasa"
Posting Komentar