Seputar Pengertian dan Hukum Shalat Tarawih

Seputar Pengertian dan Hukum Shalat Tarawih - Hallo Kawan SEKITAR PENGETAHUAN, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Seputar Pengertian dan Hukum Shalat Tarawih, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel Seputar Pendidikan Agama Islam, Artikel Seputar Ramadhan, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Seputar Pengertian dan Hukum Shalat Tarawih
link : Seputar Pengertian dan Hukum Shalat Tarawih

Baca juga


Seputar Pengertian dan Hukum Shalat Tarawih

Seputar Pengertian dan Hukum Shalat Tarawih. Diantara ibadah yang dituntunkan oleh Nabi Muhammad SAW pada bulan Ramadhan yang penuh berkah ini adalah shalat tarawih. Kita dapat melihat dan merasakan, bahwa setiap kali Ramadhan tiba, semua kaum muslimin bersemangat untuk mendatangi masjid-masjid untuk menunaikan ibadah yang mulia ini.

Tarawih dalam bahasa Arab adalah bentuk jama' dari “tarwihatun” yang berarti waktu sesaat untuk istirahat. Shalat Tarawih dilaksanakan secara berjamaah pada malam-malam bulan Ramadhan. para jamaah bekumpul untuk shalat tarawih kemudian beristirahat setelah dua kali salam (yaitu setelah melaksanakan 2 rakaat ditutup dengan salam kemudian mengerjakan 2 rakaat lagi lalu ditutup dengan salam). Adapun shalat tarawih tidak disyariatkan untuk tidur terlebih dahulu dan shalat tarawih hanya khusus dikerjakan di bulan Ramadhan.


Hukum Shalat Tarawih

Para ulama berpendapat bahwa shalat tarawih hukumnya adalah sunnah dianjurkan). Bahkan menurut ulama Hanafiyah, Hanabilah, dan Malikiyyah, hukum shalat tarawih adalah sunnah mu’akkad (sangat dianjurkan). Shalat ini dianjurkan bagi laki-laki dan perempuan. Shalat tarawih merupakan salah satu syi’ar Islam.

Mengerjakan shalat tarawih dengan berjama'ah adalah lebih utama. dahulu Nabi Muhammad mengerjakannya dengan para shahabat di masjid selama beberapa malam. Kemudian beliau tidak melaksanakan shalat tarawih bersama para shahabat lagi di malam-malam setelahnya, karena Nabi khawatir jika Allah Ta'ala akan mengubah hukum shalat tarawih ini menjadi wajib bagi kaum muslimin. Hal ini dikarenakan pada saat Rasulullah masih hidup, masih dimungkinkan adanya perubahan dan penetapan syari'at baru sebab wahyu masih turun. Adapun setelah Nabi wafat, maka semua syari'at agama ini telah tetap dan tidak akan berubah sampai akhir zaman.

Beliau takut jika kaum muslimin mendapatkan dosa karena tidak mampu mengerjakan shalat tarawih. Seandainya Allah Ta'ala mewajibkannya. Ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang Nabi terhadap umatnya.

Sebagaimana Diriwayatkan dari 'Aisyah -radhiyallahu’anha-, bahwa beliau berkata, "Rasulullah pada suatu malam keluar dan shalat di masjid. Orang-orang  pun  ikut  shalat  bersamanya.  Dan  mereka memperbincangkan shalat tersebut, hingga berkumpul-lah banyak orang. Ketika beliau shalat, mereka-pun ikut shalat bersamanya. Mereka meperbincangkan lagi. Hingga bertambah banyaklah penghuni masjid pada malam ketiga, Rasulullah keluar dan shalat. Ketika malam keempat masjid tidak mampu menampung jama'ah, hingga beliau hanya keluar untuk melakukan shalat Shubuh. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian Nabi bersabda (yang artinya) :
“Amma ba'du. Sesungguhnya aku mengetahui perbuatan kalian semalam, namun aku khawatir (jika shalat tersebut) diwajibkan atas kalian, sehingga kalian tidak mampu mengamalkannya". [HR. Bukhari 3/220 dan Muslim 761].

Sepeninggal Nabi, para shahabat senantiasa mengerjakan shalat tarawih ini, dan umat beliau sampai sekarang menerima sunnah ini dengan sepenuhnya.

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, bahwa Nabi bersabda,
“Barangsiapa shalat (tarawih)(di bulan) Ramadhan dalam keadaan beriman dan mengharap balasan (pahala) dari Allah Ta'ala , niscaya akan diampuni dosanya yang telah lewat.” (HR. Bukhari 37 [1/24], Muslim 1776).

Waktu Shalat Tarawih

Waktu shalat tarawih adalah antara shalat 'Isya hingga terbit fajar sebagaimana sabda Rasulullah
“Sesungguhnya Allah telah menambah shalat pada kalian dan dia adalah shalat witir. Maka lakukanlah shalat witir itu antara shalat 'Isya hingga shalat fajar.” (HR. Ahmad, Asy-Syaikh Nashiruddin Al-Albani rahimahullah berkata: “(Hadits) ini sanadnya shahih”, sebagaimana dalam Ash-Shahihah, 1/221 no.108).

Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Para ulama berbeda pendapat tentang jumlah rakaat shalat tarawih. Ada yang berpendapat tidak boleh lebih dari 11 rakaat, dan ada yang membolehkan. Yang kuat , wallahu a'lam, adalah pendapat pertama, berdasarkan hadits Aisyah -radhiyallahu’anha- (yang artinya) :
“Nabi tidak pernah shalat malam di bulan Ramadhan atau selainnya lebih dari sebelas raka'at" (HR. Bukhari 3/16 dan Muslim 736).

Tapi,  hendaknya  kita  juga  tidak  gampang membid'ahkan/menyalahkan saudara kita yang mengambil pendapat bolehnya shalat tarawih lebih dari 11 rakaat. Karena perkara ini memang ada perbedaan  pendapat di kalangan para ulama sampai hari ini. Wallahu a'lam.


Demikianlah Artikel Seputar Pengertian dan Hukum Shalat Tarawih

Sekianlah artikel Seputar Pengertian dan Hukum Shalat Tarawih kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Seputar Pengertian dan Hukum Shalat Tarawih dengan alamat link https://sekitar-pengetahuan.blogspot.com/2015/06/seputar-pengertian-dan-hukum-shalat.html

0 Response to "Seputar Pengertian dan Hukum Shalat Tarawih"

Posting Komentar