Judul : Pengertian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
link : Pengertian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Pengertian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Pengertian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MKD adalah alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib. Mahkamah Kehormatan Dewan dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap.
DPR menetapkan susunan dan keanggotaan Mahkamah Kehormatan Dewan dengan memperhatikan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.
Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berjumlah 17 (tujuh belas) orang dan ditetapkan dalam rapat paripurna pada permulaan masa keanggotan DPR dan pada permulaan tahun sidang.
Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan merupakan satu kesatuan pimpinan yang bersifat kolektif dan kolegial, yang terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua, yang dipilih dari dan oleh anggota Mahkamah Kehormatan Dewan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat dan proporsional dengan memperhatikan keterwakilan perempuan menurut perimbangan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.
Tata cara pelaksanaan tugas Mahkamah Kehormatan Dewan diatur dengan peraturan DPR tentang tata beracara Mahkamah Kehormatan Dewan.
Rapat MKD dipimpin oleh Pimpinan MKD dan dihadiri oleh Anggota guna melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang MKD. Serta Penyelidikan yang dilakukan sebelum dan pada saat Sidang MKD untuk mencari dan menemukan bukti terkait dengan suatu peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran terhadap undang-undang yang mengatur mengenai Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan perwakilan Rakyat Daerah, serta peraturan DPR yang mengatur mengenai Tata Tertib dan Kode Etik.
Proses Sidang MKD mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu, memeriksa alat bukti, dan mendengarkan pembelaan Teradu terhadap materi Pengaduan berdasarkan Tata Tertib dan Kode Etik yang dihadiri Pengadu, Teradu, Saksi, Ahli, atau pihak lain yang diperlukan oleh MKD,baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dan dilaksanakan dalam ruang sidang MKD.
MKD dibentuk oleh DPR yang merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap dan bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Sumber.
www.dpr.go.id
Demikianlah Artikel Pengertian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)
Sekianlah artikel Pengertian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Pengertian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan alamat link https://sekitar-pengetahuan.blogspot.com/2015/12/pengertian-mahkamah-kehormatan-dewan-mkd.html
0 Response to "Pengertian Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD)"
Posting Komentar